BAB 5
Warganegara dan Negara
I.
Hukum, Negara dan Pemerintahan
I.I Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu peraturan yang sudah ditetapkan di suatu
wilayah. Hukum dapat berbeda sesuai dengan ideology yang dianut oleh wilayah
tersebut. Atau dengan kata lain, Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir
mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan
yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
I.II Sifat dan Ciri-ciri Hukum
·
adanya
perintah atau larangan
·
perintah
atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
I.III Sumber-Sumber
hukum
Sumber
hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut
politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
- undang-undang
(statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang
mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
- Kebiasaan (costun ); ialah
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama
dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap
sebagai pelanggaran perasaan hokum.
- keputusan hakim (Yurisprudensi);
ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim
kemudian mengenai masalah yang sama
- traktaat ( treaty); ialah
perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing
pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
- pendapat sarjan hukum; ialah
pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan
suatu masalah
I.IV Pembagian Hukum
·
Menurut sumbernya, hukum dibagi dalam ;
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang
tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak
pada kebisaan.
Hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh
Negara-negara dalam suatu perjanjian antar
Negara.
hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang
terbentuk karena keputusan hakim.
·
Menurut
bentuknya, hukum dibagi dalam ;
Hukum tertulis, yang terbagi atas ;
hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum Tertulis tak dikodifikasikan
hukum tak tertulis
·
Menurut tempat
berlakunya, hukum dibagi dalam :
hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
hukum Internasional ialah hukum yang mengatur
hubungan internasional
hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
hukum Gereja ialah norma gereja yang
ditetapkan untuk anggota-anggotanya
·
Menurut waktu berlakunya, hukum dibagi dalam :
Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang
berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan
akan berlaku di waktu yang akan dating
hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang
berlaku dalam segala bangsa di dunia.
·
Menurut cara
mempertahankannya hukum dibagi dalam :
hukum material ialah hukum yang memuat
peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah –
perintah dan larangan-larangan
hukum Formal (hukum proses atau hukum acara )
ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur
bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan
bagaimana caranya hakim memberi keputusan.
·
Menurut “sifatnya”
hukum dibagi dalam :
hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam
keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum
yang dapat dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam perjanjian.
·
Menurut “wujudnya”
hukum dibagi dalam :
hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara
yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari
hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua
jenis hukum ini jarang digunakan.
·
Menurut “isinya”
hukum dibagi dalam :
hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang
mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan
menitikberatkan pada kepentingan perseorangan hukum public (hukum Negara )
ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya.
I.IV Pengertian Negara
Negara merupakan suatu wilayah yang
memiliki kepala Negara (presiden), masyarakat dan ornament lainnya yang
mendukung berdirinya suatu Negara. Negara juga merupakan alat dari masyarakat
yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat
I.V 2 Tugas Utama Negara
- Mengatur dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan
lainnya
- Mengatur dan menyatukan
kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama
yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
I.VI Sifat-Sifat Negara
·
Sifat
memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarkhi
·
Sifat monopoli,
artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat
·
sifat mencakup
semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang.
I.VII 2 Bentuk Negara
·
Negara kesatuan
(unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan
untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat.
-Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah
pusat.
-Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri
·
Negara serikat (
federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang
semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu
ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
I.VIII Unsur-Unsur Negara
- Harus ada wilayahnya
- Harus ada rakyatnya
- Harus ada pemerintahnya
- Harus ada tujuannya
- Harus ada kedaulatan
I.IX Tujuan Negara
Republik Indonesia
- Perluasan kekuasaan semata
- Perluasan kekuasaan untuk
mencapai tujuan lain
- Penyelenggaraan ketertiban umum
- Penyelenggaraan kesejahteraan
Umum
I.X Pengertian Pemerintah
Pemerintahan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola
kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan
serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
I.XI Perbedaan
Pemerintahan Dengan Pemerintah
Pemerintah
dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk
kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan
bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga
eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur
negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat
perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan
negara.
Dengan
demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang
terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam
arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban
yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang
bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara,
rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di
samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan
pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi
yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
II.
Warga Negara dan Negara
II.I Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari
suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota
atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang
didirikan dengan kekuatan bersama.
Dalam
konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26)
dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang
sebagai warga negara Indonesia.
Dalam pasal 1 UU
No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang
berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi
warga negara Republik Indonesia.
II.II 2 Kriteria Menjadi Warga Negara
·
Kriteria
Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan
atau disebut "ius sanauinis"
Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli.
Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli.
·
Naturalisasi atau
pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan lain.
II.III Orang-Orang Yang
Berada Dalam satu wilayah Negara
·
Penduduk : Ialah
mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu ;
·
Penduduk
warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur
oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
·
Penduduk bukan
warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
·
Bukan penduduk;
ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan
yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
·
Naturalisasi atau
pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
II.IV Pasal Yang
Tercantum di Dalam UUD 45 Tentang Warga Negara
Pasal
26 : Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan
Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di
Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada
Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Pasal 27, 30, dan 31
Telah
jelas.
Pasal-pasal
ini mengenai hak-hak warga negara.
Pasal 28, 29, dan 34
Pasal
ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal,
baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk
membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat
demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
II.V Pasal-Pasal
Yang Tercantum di Dalam UUD 45 Tentang Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak
Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak ataspekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·
Hak untuk hidup
dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·
Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1).
Kewajiban
·
Wajib menaati
hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·
Wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan :
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar