Organisasi Niaga
Suatu organisasi yang sifatnya untuk mencapai suatu keuntungan. Organisasi ini sering kita temui dalam kehidupan yang berbasis globalisasi saai ini, dengan faktor ekonomi yang semakin berkembang, menjadikan organisasi niaga semakin pesat pula.
Ada beberapa macam Organisasi Niaga :
a. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas dahulu disebutNaamloze Vennootschaap
(NV), yaitu suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki
modal terdiri dari saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak
saham yang dimilikinya.
Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan
perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu
saham yang menjadi bukti
pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki
tanggung jawab yang terbatas yaitu
sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka
kelebihan utang
tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang
saham. Apabila perusahaan
mendapatkan keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan
yang telah ditetapkan.
b. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap)
adalah
suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa
orang yang
mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa
orang yang
menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Bentuk-bentuk CV :
CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu
komanditer.
CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang
membutuhkan tambahan modal. Dimana
sekutu firma tersebut menjadi sekutu
komplementer sedangkan sekutu lain menjadi
sekutu komanditer.
CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang
tidak dapat diperjualbelikan.
Sekutu komplementer maupun komanditer
mengambil satu saham atau lebih.
c. Joint Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang
dibentuk antara
2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi
bersama. Perusahaan ini
umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa
berupa badan hukum, kemitraan
atau struktur resmi lainnya bergantung
pada jumlah pertimbangan seperti
pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
d. Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan
hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan
koperasi adalah mensejahterakan anggotanya
(Menurut UUD 1945 pasal 33
ayat 1). Jenis-jenis koperasi antara lain:
Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan
pinjaman.
Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan
menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
Koperasi produsen, yaitu koperasi
yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan
menjalankan kegiatan
pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau
jasa koperasi anggotanya.
Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
e. Firma (Fa)
Suatu organisasi yang modalnya dari hasil bersama dan jika ada
kerugiaan maka yang
bertanggung jawab adalah tanggung jawab bersama.
f. Kartel
Suatu perkumpulan dari beberapa organisasi atau perusahaan yang bergerak
dibidang
sama yang membuat perjanjian tertentu agar tidak terjadi
persaingan yang tidak
seimbang.
g. Trust
Gabungan dari beberapa perusahaan agar lebih kuat dari yang sebelumnya.
h. Holding Company
Suatu gabungan saham yang biasanya mengawasi 1 atau lebih perusahaan, dan
mengawasinya dengan keseluruhan.
Organisasi Sosial
Perkumpulan sosial yang dibentuk
oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat
dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup
bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
- Organisasi Normatif: Adalah pihak elit menjalankan organisasi/ mengawasi anggota lebih dominan menggunakan kekuasaan normatif (persuasif). Bentuk partisipasi anggota adalah dengan komitmen moral.
- Organisasi Utilitarian: Adalah pihak elit mengawasi anggota dominan menggunakan kekuasaan utilitarian. Partisipasi anggota berdasarkan komitmen perhitungan yaitu pemikiran hubungan bisnis, sangat perhitungkan untung rugi.
- Organisasi Koersi: Adalah pihak elit menggunakan kekuasaan koersi dalam mengawasi anggotanya. Koersi adalah segala jenis paksaan, ancaman, dan intimidasi yang digunakan untuk mempengaruhi perilaku orang lain.
Proses pembentukan Kelompok dan Organisasi Sosial
Pada dasarnya pembentukan kelompok dan organisasi sosial dapat
diawali dengan adanya:
Persepsi: Pembagian kelompok didasarkan pada
tingkat kemampuan intelegensi yang dilihat dari pencapaian akademis.
Misalnya terdapat satu atau lebih punya kemampuan intelektual, atau yang
lain memiliki kemampuan bahasa yang lebih baik. Dengan demikian
diharapkan anggota yang memiliki kelebihan tertentu bisa menginduksi
anggota lainnya.
Motivasi: Pembagian kekuatan yang berimbang akan
memotivasi anggota kelompok untuk berkompetisi secara sehat dalam
mencapai tujuan kelompok. Perbedaan kemampuan yang ada pada setiap
kelompok juga akan memicu kompetisi internal secara sehat. Dengan
demikian dapat memicu anggota lain melalui transfer ilmu pengetahuan
agar bisa memotivasi diri unuk maju.
Tujuan: Terbentuknya kelompok karena memiliki tujuan untuk dapat menyelesaikan tugas-tugas kelompok atau individu.
Organisasi: Pengorganisasian dilakukan untuk
mempermudah koordinasi dan proses kegiatan kelompok. Dengan demikian
masalah kelompok dapat diselesaikan secara lebih efesien dan efektif.
Independensi: Kebebasan merupakan hal penting dalam
dinamika kelompok. Kebebasan disini merupakan kebebasan setiap anggota
untuk menyampaikan ide, pendapat, serta ekspresi selama kegiatan. Namun
demikian kebebasan tetap berada dalam tata aturan yang disepakati
kelompok.
Interaksi: Interaksi merupakan syarat utama dalam
dinamika kelompok, karena dengan interaksi akan ada proses transfer ilmu
dapat berjalan secara horizontal yang didasarkan atas kebutuhan akan
informasi tentang pengetahuan tersebut.
Organisasi regional
adalah organisasi yang ruang lingupnya lebih luas, namun hanya wilayah –
wilayah Negara tertentu saja yang terlibat didalam oganisasi ini.
Contoh organisasi regional adalah ASEAN
karena pada organisasi ini
hanya untuk negara-negara yang berada di Asia Tenggara saja.
Organisasi Internasional adalah organisasi yang memiliki ruang lingkup yang lebih besar daripada Organisasi Regional, Organisasi Internasional wilayah yag terlibat didalamnya mencakup seluruh Negara di dunia.
Contoh organisasi Internasional adalah PBB, NATO
karena organisasi ini bersifat terbuka untuk seluruh negara-negara di dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar